Tuesday, March 30, 2004

Hari ini (kemarin.red) tgl 29 Maret 2004 adalah hari ter-na'as bagi kami sekeluarga.
Rumah yang selama ini (17.5 tahun) kami tinggali di Jl. Dr.Cipto 6 Malang, akhirnya digusur (baca=eksekusi) oleh pihak berwajib cq. POLWIL MALANG.
Yah memang nasib, ebes kalah gugatan terhadap polisi sialan itu, bahkan sampai kasasi MA pun tetap si aparat selalu menang. Apakah ini hukum di Indonesia ?? Apakah ini keadilan yang selama ini didengungkan oleh penguasa ??
Padahal kemarin-kemarin aku barusan ngobrol? sama nyonya tentang perkembangan sengketa rumah ini sejak tahun 1986. Ceritanya keluarga kami membeli rumah peninggalan Belanda tersebut dengan status SIP (Surat Ijin Penghuni) yang dikeluarkan Pemda Jatim c.q. P3MB Provinsi Jatim c.q. Pemkot Malang c.q. BPN Malang dan kami memegang hak tinggal selama 3 tahun (s/d 1989) yang bisa diperpanjang. SIP tersebut dikeluarkan tgl 26 Agustus 1986.
Secara tiba?, Polwil Malang merasa dan klaim bahwa rumah yang kami tinggali itu adalah milik Mereka !!! Bahkan mereka memegang SHM yg dikeluarkan tgl 24 Agustus 1986, alias selisih 2 hari setelah SIP untuk kami dikeluarkan P3MB melalui BPN Malang.
Secara sejarah berdirinya rumah ini pun juga tidak mungkin mendukung klaim tersebut. Semua Rumah eks Belanda, setelah ditinggalkan oleh pemiliknya (orang Belanda) dikelola oleh perusahaan korea di Indonesia bernama VERSAILES, yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada negara melalui P3MB.
Nah... berarti sangatlah jelas bahwa POLWIL TIDAK MEMILIKI HAK APAPUN atas Rumah tersebut. Tapi mengapa mereka pegang SHM ?? inilah yg sebenarnya patut dicurigai sekali. Di SHM-nya pun hanya mencantumkan tanah kosong... LHA ?????
Aparat hukum (Polisi) kongkalikong dengan Penegak Hukum (Pengadilan) melawan kami yang notabene buta mengenai HUKUM. Belum lagi ebes salah pilih pengacara yang berakibat sudah uang banyak dikeluarkan, tiada hasil yang berarti sampai akhirnya kami kalah di tingkat MA pada tahun 2003 kemarin.
Surat eksekusi pun dikeluarkan... dan hari inilah eksekusi tersebut !!! :(

Beberapa foto dibawah waktu pelaksanaan eksekusi sangat menunjukkan ke-aroganan SANG PEMENANG dengan menunjukkan KEKUASAANNYA mengirim 1 SSK PHH Polwil Malang untuk membantu eksekusi lengkap dengan pentungan dan tameng. Padahal rumah kami yg akan dieksekusi ditempati hanya 4 orang .





Secara arogan pula YTH AKBP. MARLIN (Kasatserse POLWIL Malang) menunjukkan kekuasaan dengan nada membentak dan intimidasi dengan melarang kami mengambil/membongkar kaca, tower air, kandang burung & bangunan garasi YANG KAMI BANGUN DENGAN UANG KAMI SENDIRI !!! Bahkan kalaupun ada yang boleh kami bawa, diberi batasan sampai jam 24 dan jika diambil keesokan harinya, kami di ancam PIDANA PENCURIAN HAK MILIK ORANG LAIN... LHO ?????

Itulah contoh POLISI KITA ... bersembunyi di balik payung HUKUM, memutar balikkan FAKTA.

INIKAH NAMANYA HUKUM ??? INIKAH NAMANYA KEADILAN ???

Akhirnya...
Kami meng-ikhlaskan beberapa bagian rumah tersebut yang kami bangun dulu. Tokh rumah ini titipan Allah SWT, dan sekarang Yang Maha Memiliki meminta kembali yang dititipkan ke Kami melalui TANGAN POLISI JAHANAM tersebut.

Aku baru sadar bahwa Allah SWT di ayat-Nya pernah bersabda bahwa hampir 90% HAKIM masuk neraka. Kenapa ? karena keputusan mereka mengakibatkan kesengsaraan pada banyak orang.

Kami ikhlas kalau kami HARUS pergi dari rumah yang telah 17,5 tahun kami tinggali.... TAPI... KAMI TIDAK IKHLAS ATAS PERLAKUAN BAPAK? PEJABAT POLWIL MALANG DAN PENGADILAN NEGERI MALANG pada saat eksekusi tersebut.

Kami sekeluarga akhirnya mengungsi ke rumah saudara untuk sementara sampai memiliki tempat tinggal baru yang memadai. Mohon bantuan do'a untuk kami agar segera menemukannya...

Demikian kisah hari ini...

Wassalam,

posted by danang @ 3/30/2004 04:19:00 AM 

0 Comments:

Post a Comment

<< Home